Sengaja Titipkan Anak ke Saudara, Suami di Garut Susun Rencana Bunuh Istri saat Korban Tidur
Seorang suami berinisial HE (38) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa istrinya RA (41).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang suami berinisial HE (38) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa istrinya RA (41).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Senin (3/1/2022) dini hari.
Korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami luka sayatan yang parah di bagian lehernya.
Baca juga: Puluhan Pemuda Rampok dan Keroyok 1 Keluarga, Korban: Saya Diseret 5 Meter, Dipukuli Juga
Baca juga: Pelatih Anyar Buat Persipura Buta Kekuatan Persela Lamongan, Alfredo: Kami Fokus dan Waspada
Kapolsek Bungbulang, AKP Endang Mulyana, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
"Betul memang ada kejadian tersebut (pembunuhan istri oleh suaminya)," katanya, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
Cemburu istri punya pria idaman lain
Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan HE nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu.
Sebab, sang istri ternyata memiliki pria idaman lain.
Bahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya sudah kerap cekcok mulut.
"Adapun motif dari tindak pidana ini adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya."
"Karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com dari Tribun Jabar.
Dikatakan Wirdhanto, tersangka dan korban sering terlibat pertengkaran karena mengetahui RA berkomunikasi dengan seseorang melalui media sosial.
Komunikasi tersebut bersifat mesra.
"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata bersifat mesra."
"Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka merupakan suami dari korban," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Kericuhan Anggota TNI dengan Petani di Deliserdang, Warga Minta Tolong Mengaku Dipukul
Dihabisi saat korban telelap tidur
Masih kata Kapolres, pembunuhan itu telah direncanakan oleh tersangka.
Pada malam kejadian, tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya.
Sementara kedua anak mereka dititipkan kepada saudara tersangka.
Kemudian, saat korban sudah tertidur, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dnegan menyayatkan golok ke leher korban.
Senjata tajam itu telah dipersiapkan oleh tersangka sebelumnya.
Korban tidak melawan dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Tersangka yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi.
Sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakar sekitar.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita Daerah Lainnya