ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Apa Saja Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Selain Ambulans?

Mobil ambulans menjadi satu diantara kendaraan yang menjadi prioritas utama untuk diberikan ruang di jalan umum.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Ilustrasi mobil Ambulans. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Video yang sempat viral dimana mobil iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan ruang atau jalan bagi mobil ambulans patut ditiru oleh masyarakat.

Mobil ambulans menjadi satu diantara kendaraan yang menjadi prioritas utama untuk diberikan ruang di jalan umum.

Nah, kendaraan apa saja yang menjadi prioritas di jalan raya? Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kendaraan prioritas di jalan sudah diatur di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: VIRAL Mobil Presiden Jokowi Mengalah, Ini Kata Sopir Ambulans

Aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan tertulis di pasal 134.

Berikut kendaraan yang dapat prioritas jalan:

  1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Berpenduduk Paling Sedikit, Ini Daftar 8 Provinsinya, Papua Barat Termasuk

Kewenangan Diskresi Polisi

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).

  • Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved