ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Pemuda Bunuh Pasutri Lansia: Topi Pelaku Tertinggal hingga Berniat Bunuh Cucu Korban

Pengakuan DA (27), pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Marisidi (80) dan Sumini (65) ditemukan tewas di rumahnya.

Editor: Claudia Noventa
DOK. POLRES PALI
Pengakuan DA (27), pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Marisidi (80) dan Sumini (65) ditemukan tewas di rumahnya. 

Topi Pelaku Tertinggal

Identitas pelaku terkuak usai kapak yang digunakan untuk membunuh tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, pelaku juga lupa membawa topinya dari lokasi kejadian.

“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” jelas Rizal.

Polisi menangkap DA saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Selasa (4/1/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Pelakunya tunggal, motifnya karena sakit hati," beber Rizal.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicaci Saat Minta Rambutan Tetangga, Pria di Sumsel Bunuh Pasutri Lansia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved