Fakta Pemuda Bunuh Pasutri Lansia: Topi Pelaku Tertinggal hingga Berniat Bunuh Cucu Korban
Pengakuan DA (27), pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Marisidi (80) dan Sumini (65) ditemukan tewas di rumahnya.
Topi Pelaku Tertinggal
Identitas pelaku terkuak usai kapak yang digunakan untuk membunuh tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, pelaku juga lupa membawa topinya dari lokasi kejadian.
“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” jelas Rizal.
Polisi menangkap DA saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Selasa (4/1/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pelakunya tunggal, motifnya karena sakit hati," beber Rizal.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicaci Saat Minta Rambutan Tetangga, Pria di Sumsel Bunuh Pasutri Lansia