Pemkot Jayapura
Wali Kota: Tangkap dan Proses Hukum Calo Penerimaan PNS di Pemkot Jayapura
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) meminta, polisi segera menangkap oknum ASN yang telah melakukan dugaan aksi penipuan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) meminta, polisi segera menangkap oknum ASN di Pemerintah Kota Jayapura yang telah melakukan dugaan aksi penipuan terhadap pengangkatan ASN.
"Oknum tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum. Kalau dia mempunyai jabatan dalam struktur organisasi pemerintah kota, maka saya akan copot,” kata BTM sapaan akrabnya kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Kamis (6/01/2022).
BTM pun mengaku menyesal akan aksi tersebut, namun dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolresta Jayapura Kota untuk memproses kasus tersebut.
Baca juga: Oknum ASN Calo CPNS Dilaporkan ke Polisi di Jayapura, Beraksi Sejak 2005 dan Korbannya 65 Orang
“Pemerintah kota tak terlibat dalam kasus ini dan segera lakukan pengawalan jangan sampai oknum-oknum tersebut melarikan diri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, BTM juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

“Kami laporkan akun palsu Benhur Tomi Mano yang meminta uang kalau mau ada jabatan. Saya 9 tahun jadi wali kota tidak pernah lakukan hal-hal demikian. Kita memilih berdasarkan kemampuan,” katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya telah dikabarkan Anggota DPRD Kota Jayapura, Mukri M Hamadi mendatangi Kantor Kepolisian Polresta Jayapura Kota untuk melaporkan oknum ASN yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk CPNS.
Hal itu dilakukannya lantaran ada tiga orang korban dari luar Papua yang mengadu kepada komisi A DPRD Kota Jayapura.
Baca juga: Warga Merauke Diimbau Waspada: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi 3 Meter di Laut Arafuru
Bahkan kata Mukri, selain tiga korban terdapat korban lainnya dengan total 65 orang.
“Kami serahkan bukti kwitansi pembayaran Rp 45 juta dan bukti rekaman untuk 3 orang dan dijanjikan Rp 70 juta ketika lolos jadi total bisa miliaran rupiah untuk 65 orang,” katanya.
Tidak hanya itu, menurut Mukri, oknum ASN juga memiliki komplotan dan sudah beraksi sejak lama.
"Artinya, oknum ini tidak sendiri bahkan sudah menjalankan praktek kotor ini sejak 2005 dan baru terdeteksi tahun 2022 setelah para korban melaporkan kepada saya," ujarnya
Mukri berharap, dengan laporan yang telah dilakukannya dapat memberikan dampak positif.
"Laporan itu dimaksudkan supaya bisa melindungi 300 ribu eks K2 di Kota Jayapura dan 600 orang honorer yang sebenarnya punya hak melakukan pemberkasan," pungkasnya.(*)