Tribun Militer
Tim Mawar Kembali Viral, Ini Daftar Anggotanya yang Punya Jabatan Penting
Belakangan Tim Mawar jadi viral di media massa pasca Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Belakangan Tim Mawar jadi viral di media massa pasca Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya.
Apa itu Tim Mawar? Seperti apa sepak terjang Tim Mawar?
Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Tim tersebut adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada tahun 1998 sebelum Presiden Soeharto tumbang karena aksi mahasiswa hampir di seluruh tanah air.
Baca juga: Kontras Klaim Jenderal Andika Tak Hormati Putusan Hakim, Eks Tim Mawar Jabat Pangdam Jaya
Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.
Seperti dikutip dari lama TribunManado.co.id dengan judul: Apa Itu Tim Mawar? Ini Sejarah dan Sepak Terjangnya!
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, enam prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.
Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.
Baca juga: Menjaga Asa: Kala Aparat Gabungan Terjun Evakuasi Korban Banjir di Kota Jayapura
Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal menyatakan Tim Mawar mengaku mendapatkan perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus terkait pelaksanaan operasi penghilangan orang secara paksa pada 1997 - 1998.
Baca juga: Sampaikan Pesan Jenderal Andika Perkasa, Dandrem Jebolan Kopassus Ini Terobos Wilayah KKB