ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Kontras Klaim Jenderal Andika Tak Hormati Putusan Hakim, Eks Tim Mawar Jabat Pangdam Jaya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai tak menghormati keputusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Yongky Yulius
Tim Mawar merupakan tim kecil yang dibuat Kopassus untuk menculik para aktivis 1998. Tim Mawar terbentuk karena peristiwa 27 Juli 1996. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai tak menghormati keputusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Diketahui, Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, 1998. 

Tim Mawar ini merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi tahun 1998. 

Terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul.

Baca juga: Sampaikan Pesan Jenderal Andika Perkasa, Dandrem Jebolan Kopassus Ini Terobos Wilayah KKB

Penunjukkan Mayjen Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dipersoalkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

Untung Budiharto adalah eks Tim Mawar.

"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021). (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Kontras menilai, pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto.

Namun, sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.

Baca juga: Sempat Trending di Twitter, Perhatian, Doa, dan Harapan Netizen Bagi Warga Jayapura

Pengangkatan Untung Budiarto sebagai Pangdam Jaya juga dianggap sebagai upaya menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun.

Selain itu, dianggap dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.

Paian Siahaan selaku orangtua dari Ucok Siahaan yang jadi salah satu korbannya mengecam pengangkatan tersebut.

"Pemerintah sengaja mempertontonkan kepada rakyat betapa Presiden Jokowi mengingkari janji kepada keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 yang telah bertemu di Istana Presiden dua kali dan satu kali bertemu dengan Moeldoko selaku kepala Kantor Staf Presiden yang telah ditunjuk Presiden untuk menuntaskan kasus penculikan," kata dia.

Baca juga: Akibat Tanah Longsor, 6 Warga Kota Jayapura Meninggal

Diberitakan, Andika menunjuk Staf Khusus Panglima TNI Mayor Jenderal Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved