ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Rudapaksa 13 Santriwati, Guru Pesantren Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, terdakwa Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Menjaga Asa: Kala Aparat Gabungan Terjun Evakuasi Korban Banjir di Kota Jayapura

Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, terdakwa Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara, tetapi perlu digarisbawahi, ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa Herry Wirawan) tenaga pendidik (guru atau ustaz)," ujar Riyono.

"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," pungkasnya. (*)

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: I Kadek Wira Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved