ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bansos PKH Cair Bulan Januari 2022, Simak Cara Cek Penerimanya dengan Akses cekbansos.kemensos.go.id

Simak cara untuk melihat daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Simak cara untuk melihat daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Simak cara untuk melihat daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Diketahui, bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Januari 2022.

Baca juga: Seorang Janda Aniaya Anaknya hingga Tewas, Korban Dipukul Gayung hingga Gagang Sapu Lidi

Baca juga: Tembakan Peringatan Polisi Kena Warga, Polda Sulteng Minta Maaf: Brigadir Pol MTA Langsung Ditahan

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved