ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Janda Aniaya Anaknya hingga Tewas, Korban Dipukul Gayung hingga Gagang Sapu Lidi

Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Tribunnews.com
Ilustrasi bayi meninggal dunia - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - IR (27), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal dunia di Jember, Jawa Timur.

Hal ini ditetapkan kepolisian setelah melakukan gelar perkaradi internal penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan IR karena diduga kuat menganiaya anaknya Reva Saputri (6) hingga menyebabkan bocah itu meninggal dunia.

Baca juga: Profil Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto yang Jadi Polemik, Dulu Bawahan Prabowo di Tim Mawar

Baca juga: Tembakan Peringatan Polisi Kena Warga, Polda Sulteng Minta Maaf: Brigadir Pol MTA Langsung Ditahan

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, ada kesesuaian antara pengakuan IR dengan hasil visum terhadap jenazah Reva.

Tim medis yang memeriksa jenazah Reva menemukan adanya luka akibat benda tumpul di kepala, tangan, dan kaki.

"Luka di kepala akibat dipukul memakai gayung, itu diakui oleh tersangka. Sedangkan di tangan dan kaki terdapat lebam, itu karena dipukul memakai gagang sapu lidi," ujar Vita, Sabtu (8/1/2022).

Pukulan itu membuat si anak sakit.

Dia mengalami muntah, dan sesak nafas.

Bocah itu meninggal dunia ketika dirawat di sebuah rumah bidan.

Meninggalnya Reva menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

Apalagi, warga menemukan adanya luka di tubuh Reva.

Baca juga: 2 Saudara di Gowa Jadi Korban Pesugihan Keluarga, Kakak Tewas Dicekoki Air Garam, Mata Adik Dilukai

Baca juga: Perubahan Tata Guna Lahan Sebabkan Banjir Jayapura, Planolog: Bukan Hanya Cuaca Ekstrem

Tidak lama dari kematian Reva, kepala desa melapor ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IR menjadi tersangka. Polisi menjerat IR memakai UU Perlindungan Anak, subsider UU Penghapusan KDRT. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

4 Luka Benturan di Kepala

Sebelumnya dikabarkan bocah berusia 6 tahun meninggal dunia dianiaya ibunya di Jember, Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved