Seorang Janda Aniaya Anaknya hingga Tewas, Korban Dipukul Gayung hingga Gagang Sapu Lidi
Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
TRIBUN-PAPUA.COM - IR (27), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal dunia di Jember, Jawa Timur.
Hal ini ditetapkan kepolisian setelah melakukan gelar perkaradi internal penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan IR karena diduga kuat menganiaya anaknya Reva Saputri (6) hingga menyebabkan bocah itu meninggal dunia.
Baca juga: Profil Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto yang Jadi Polemik, Dulu Bawahan Prabowo di Tim Mawar
Baca juga: Tembakan Peringatan Polisi Kena Warga, Polda Sulteng Minta Maaf: Brigadir Pol MTA Langsung Ditahan
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, ada kesesuaian antara pengakuan IR dengan hasil visum terhadap jenazah Reva.
Tim medis yang memeriksa jenazah Reva menemukan adanya luka akibat benda tumpul di kepala, tangan, dan kaki.
"Luka di kepala akibat dipukul memakai gayung, itu diakui oleh tersangka. Sedangkan di tangan dan kaki terdapat lebam, itu karena dipukul memakai gagang sapu lidi," ujar Vita, Sabtu (8/1/2022).
Pukulan itu membuat si anak sakit.
Dia mengalami muntah, dan sesak nafas.
Bocah itu meninggal dunia ketika dirawat di sebuah rumah bidan.
Meninggalnya Reva menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Apalagi, warga menemukan adanya luka di tubuh Reva.
Baca juga: 2 Saudara di Gowa Jadi Korban Pesugihan Keluarga, Kakak Tewas Dicekoki Air Garam, Mata Adik Dilukai
Baca juga: Perubahan Tata Guna Lahan Sebabkan Banjir Jayapura, Planolog: Bukan Hanya Cuaca Ekstrem
Tidak lama dari kematian Reva, kepala desa melapor ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IR menjadi tersangka. Polisi menjerat IR memakai UU Perlindungan Anak, subsider UU Penghapusan KDRT. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
4 Luka Benturan di Kepala
Sebelumnya dikabarkan bocah berusia 6 tahun meninggal dunia dianiaya ibunya di Jember, Jawa Timur.
Polisi polisi pun mengamankan pelakunya yang diketahui seorang janda muda bernama IR (27) warga Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.
Kepolisian mengantongi dua alat bukti sehingga IR langsung diamankan.
Kini IR sudah dibawa ke Polres Jember .
IR diduga kuat melakukan tindak pidana KDRT kepada anaknya, Reva Saputri (6).
Akibat tindak kekerasan itu, Reva meninggal dunia, Selasa (4/1/2022).
Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman mengatakan pengakuan IR dan hasil otopsi jenazah Reva, juga keterangan saksi menjadi dasar penangkapan janda muda itu.
"Si ibu mengakui memukul anaknya. Dari hasil autopsi ada pembengkakan dan pendarahan di otak, ada empat titik luka memar di kepala. Kemungkinan, kepala dibenturkan," ujar Fatchur Rahman kepada Suryamalang.com, Rabu (5/1/2022).
"Hal ini sesuai dengan keterangan tetangga yang mendengar ada suara jeduk dari rumah itu beberapa hari sebelum korban dibawa ke bidan, sampai akhirnya meninggal dunia," tambahnya.
Kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu hingga membuat anaknya meninggal dunia ini bermula dari meninggalnya korban Reva Saputri (6) yang baru duduk di bangku kelas 1 SD
Korban meninggal dunia pada Selasa (4/1/2022) pukul 02.30 Wib.
Namun, meninggalnya Reva dinilai janggal oleh warga sekitar.
Bahkan warga curiga, jika bocah itu meninggal karena sebelumnya mendapatkan tindak kekerasan dari sang ibu, IR (27).
Reva meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah bidan sejak Senin (3/1/2022) karena mengalami sesak nafas dan mual.
"Tak lama setelah meninggal, kami mendapat laporan dari Pak Kades, yang mendengar keresahan dan kecurigaan warga sekitar. Ada dugaan bocah ini mengalami tindak kekerasan," ujar AKP Fatchur Rahman.
Pukul 02.30 Wib, polisi pun mendatangi lokasi.
Baca juga: Sampan yang Ditumpangi 1 Keluarga Terbalik, 2 Orang Tewas dan 2 Lainnya Belum Ditemukan
Dia memeriksa sejumlah orang, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Reva.
Orang yang diperiksa termasuk IR.
Kepada polisi IR mengaku telah memukul anaknya.
Pemukulan dilakukan sekitar empat hari sebelum Reva meninggal dunia.
"Si ibu mengakui telah memukul si anak. Tapi dia ngakunya mukul di tangan dan kaki," ujar Fatchur.
Pengakuan IR berbeda dengan hasil autopsi.
Petugas medis menemukan luka di kepalanya.
Ada empat titik luka benturan di kepala.
Luka tersebut yang diduga kuat membuat terjadinya pembengkakan dan pendarahan.
"Hal itu yang menyebabkan si anak sesak nafas, mual, dan muntah, selain memang ada lebam di tangan dan kaki," katanya.
Karenanya, polisi mengamankan IR.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jember.
"Kami limpahkan ke PPA untuk penanganan lebih lanjut. Ibu juga sudah kami amankan," ujar Fatchur.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mama Muda di Jember Resmi Jadi Tersangka KDRT Maut Pada Anak Sendiri yang Masih Usia 6 Tahun