Aniaya Tetangga yang Melihatnya Mencuri Mangga, Pria di Pasuruan Sempat Buron 4 Bulan
Seorang pria Ht (50) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menganiaya tetangga gegara kepergok mencuri mangga korbannya, Asyari (47).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria Ht (50) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menganiaya tetangga gegara kepergok mencuri mangga korbannya, Asyari (47).
Diketahui, korban maupun pelaku sama-sama tinggal di Dusun Sebandung, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ht nekat menganiaya Asyari lantaran kepergok mencuri buah mangga milik korban.
Kini pelaku sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasurua.
Baca juga: Pulihkan Total Intake Kojabu, PDAM Jayapura Terkendala Medan dan Patahan Pipa Baru
Baca juga: Relasi Bisnis Anak Presiden Diduga KKN dengan Grup Bisnis yang Terlibat Pembakaran Hutan
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, Ht diamankan saat bersembunyi di rumah istri sirinya.

"Setelah itu dia menjadi buron empat bulan."
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, dari catatan kepolisian, Hotib pernah dipenjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Banjir Jayapura Bikin Petani Sayur di Abepura Menjerit
Ia ditahan di Rutan Bangil tahun 2000 silam.
"Kasus pencurian ini dilakukan empat bulan yang lalu. Saat itu tersangka mengambil mangga alpukat di kebun korban yang siap panen."
"Korban memergoki, dan disana terjadi perkelahian sebelum tersangka membacok korban," tutupnya.
(TribunJatim.com/Galih Lintartika)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelarian Pencuri Mangga yang Lukai Pemilik Kebun di Pasuruan Berakhir