ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus TWK Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Bermula Temuan Heroin di Kamar

Seorang TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Hongkong.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba - Seorang TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Hongkong. 

TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

 "Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

4. Tak Akui heroin itu miliknya 

Miska mengatakan, setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Baca juga: Fakta Terbongkarnya Pabrik Ganja Sintetis di Timika, Dikelola 3 Pemuda hingga Dijual via Instagram

5. Adukan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia. 
 6. Tak Ada Penjelasan dari KJRI Hongkong 

Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.

"Kata adik saya KJRI Hongkong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.

Baca juga: Dit Polairud Polda Papua Terjunkan 35 Personel Membantu Warga di Pasar Youtefa 

7. Pertanyakan Peran Kemenlu

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mempertanyakan Kemenlu yang tidak informasikan kasus yang menjerat Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu di Hongkong.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mempertanyakan Kemenlu soal WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.

Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved