ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus TWK Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Bermula Temuan Heroin di Kamar

Seorang TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Hongkong.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba - Seorang TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Hongkong. 

Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI. 

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.

Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus TKW Asal Indramayu yang Rupawan Itu Dihukum 20 Tahun Penjara Gara-gara Heroin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved