Nasional
Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang hingga Rabu Siang, Berikut Rinciaannya
Lelang bakal berlangsung hari ini dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (12/1/2022).
Pelelangan aset sudah diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di Harian Kompas pada Selasa (14/12/2021).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Lelang dilakukan secara online melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta.
"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: Babak Baru Kasus BLBI, Pemerintah Tagih Utang Tommy Soeharto Rp 2,6 Triliun
Baca juga: Satu Roh Persipura Telah Kembali, Tinus Pae Akhirnya Dipulangkan
Lelang bakal berlangsung hari ini dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB.
Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.
Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara:
1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Baca juga: Shin Tae-yong Tunggu Satu Janji PSSI yang Belum Terpenuhi, Apa Itu?
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
5. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.
Baca juga: Pemerintah Dituding Lakukan Pembiaran Bentrok Antarwarga di Wamena Papua
7. Segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lelang, Anda dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang secara Online Hari Ini",