ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menkes: Jangan Takut Omicron,Ini 17 Aplikasi Resmi Telemedicine Omicron

Kemenkes menyebut kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron sudah divaksinasi lengkap, dosis dua.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Thamzil Thahir
dok-kemenkes
OMICRON - varian baru virus covid-19 

Sedangkan yang masuk kategori sedang atau butuh perawatan oksigen hanya dua orang, yakni lelaki berusia 58 tahun dan 47 tahun.

Keduanya dilaporkan memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan kini telah dinyatakan sembuh.

''Dari 414 orang yang dirawat, 114 orang (26%) sudah sembuh termasuk yang 2 orang tadi yang masuk kategori sedang dan butuh perawatan oksigen,'' kata Menkes dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (10/1).

Penegasan tak perlu merisaukan varian ketiga Covid-19 ini, hanya berselang dua pekan setelah pernyataan siaga dan pengendalian resmi yang dilansir awal tahun ini.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Surat itu bernomor SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)

Kemenkes juga sudah membangun aliansi kolaborasi dengan 17 platform telemedicine.

Ke-17 aplikasi ini sebagai jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Ke-17 Platform tersebut antara lain:

  1. Alodokter 
  2. Getwell 
  3. Good Doctor
  4. Grabhealth 
  5. Halodoc 
  6. KlikDokter 
  7. KlinikGo
  8. Link Sehat 
  9. Milvik Dokter 
  10. ProSehat 
  11. SehatQ 
  12. YesDok 
  13. Aido Health 
  14. Homecare24 
  15. Lekasehat 
  16. mDoc 
  17. Trustmedis 

Sebagian besar aplikasi ini telah teregister juga dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk penggunaan obat  Molnupiravir dan Plaxlovid, kemenkes mulai sosialisasi ke daerah.

Kedua obat ini diyakini mampu mengurangi gejala parah bahkan kematian di pasien COVID-19.

Kedua Obat tersebut telah diujicobakan kepada pasien COVID-19 dan terbukti aman. Keduanya juga telah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat Amerika Serikat (FDA).

Kini Molnupiravir juga sudah mendapatkan EUA dari BPOM dan akan segera digunakan. Sementara Plaxlovid sedang dalam proses mendapatkan EUA dari Badan POM.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved