Senin, 11 Mei 2026

Nasional

Bersinah, Perempuan di Aceh Dirajam 100 Kali, Silingkuhannya Tak Mengakui

Seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Serambi Indonesia
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dirajam 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Perempuan tersebut berinisial RJ. Ia dirajam atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.

Baca juga: Boaz Solossa Selamatkan Persipura dari Zona Degradasi, Kok Bisa?

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang divonis rajam 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan dikutip dari laman Kompas.com.

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Baca juga: Suku Dani di Papua Satu di Antara 9 Suku Tertua di Indonesia

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Baca juga: Pascakalah Dari Persipura, Ini Harapan pelatih Persija ke Riko Simanjuntak Cs

Komnas HAM: Hukum Rajam Melanggar HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan Qanun Jinayah yang memuat hukum rajam, yang baru disahkan di Aceh, melanggar semangat perlindungan Hak Azasi Manusia.

“Hukum rajam itu juga menurunkan martabat manusia dan menyiksa,” dikutip dari laman Tempo.co dengan judul; Komnas HAM : Hukum Rajam Melanggar Hak Asasi Manusia.

Qanun Jinayah yang memuat tentang hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah dan juga hukuman cambuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Menurut Ifdhal, hukum rajam jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Rajam juga melanggar Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang telah dirativikasi pada 1998.

“Kalau ada hukuman yang sejenisnya tetapi menyiksa, itu juga melanggar,” ujarnya.

Baca juga: Tak Senonoh di Mobil dengan Gadis di Bawah Umur, Seorang Youtuber Terancam Hukuman Cambuk 45 Kali

Hukuman rajam juga bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua Hak Asasi Manusia tentang jaminan perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh dilakukannya hukuman yang kejam.

Ifdhal mengatakan memang benar Aceh telah diberikan otonomi luas untuk melaksanakan dan menerapkan berbagai aturan.

Termasuk melaksanakan syariat Islam. Tetapi apapun dasarnya, harus tetap diletakkan dalam sebuah kerangka nasional dan hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

“Menerapkan hukum sesuai syariat Islam boleh-boleh saja, tapi haruslah dekat dengan masyarakat dan negara. Artinya juga menghormati HAM," ujar Ifdhal.

Mantan Kepala Dinas Ajukan Kasasi ke MA

Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk. Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

Baca juga: Komnas HAM Dikritik Soal Herry Wirawan, MPR: Hukuman Mati Bukti Negara Serius Berantas Kekerasan

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved