ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Pencuri Kabel Telkom di Sidoarjo Ditembak Mati, Mencoba Tabrak Polisi saat Berusaha Kabur

Satu di antara tujuh orang kawanan pencuri kabel Telkom ditembak mati karena berusaha menabrak polisi dengan mobil yang dikendarainya.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Satu di antara tujuh orang kawanan pencuri kabel Telkom ditembak mati karena berusaha menabrak polisi dengan mobil yang dikendarainya. 

TRIBUN-PPAUA - Satu di antara tujuh orang kawanan pencuri kabel Telkom ditembak mati karena berusaha menabrak polisi dengan mobil yang dikendarainya.

Diketahui, polisi menangkap kawanan pencuri kabel di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Berikut beberapa faktanya, seperti dikutip dari Kompas.com:

Bawa 2 Truk

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan kawanan tersebut dilakukan di lokasi Bundaran Aloha Sidoarjo 11 Januari 2022 pekan lalu oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca juga: Sebanyak 6 Motor Lenyap dari Sebuah Rumah Kos, Pelaku Diduga Lakukan Pencurian dalam Waktu 30 Menit

Baca juga: Fakta Personel Polri Ditembak KKB hingga Terjadi Kontak Senjata, Diserang saat Hendak Masuk ke Pos

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat.

"Kawanan sudah siap beraksi mencuri kabel Telkom dari dalam tanah dengan membawa dua truk, tim kami langsung menggagalkan dan menangkap kawanan tersebut," kata Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).

Mencoba Tabrak Polisi

Cara pencurian, lanjut Gatot, yakni dengan menggali lokasi kabel yang akan dicuri.

Kemudian diikat dengan rantai dan dikaitkan di kendaraan, ditarik kemudian dipotong.

Saat penangkapan, salah satu pelaku berinisial YS mencoba menabrak mobil polisi dan berusaha kabur.

"Polisi sudah beri tembakan peringatan, tapi masih berusaha kabur, akhirnya diberi tindakan tegas terukur," jelasnya.

Baca juga: Ngaku Malu Lahirkan Bayi Jelang Pernikahan dengan Pacar, Wanita Ini Buang Anak ke Sawah Dibantu Ibu

Ancaman 9 Tahun Penjara

Selain YS, 6 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni YMS (33), QH (38), HS (28), EB (30), MS (30), dan A (25).

Para kawanan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved