ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari Tanpa Status Hukum: Ada yang Melapor hingga Kapolsek Dicopot

Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat

NET
Ilustrasi Penjara - Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat 

TRIBUN-PAPUA.COM - Buntut dari menahan seorang sopir ekspedisi di Kota Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.

David diduga melanggar prosedur penanganan kasus, sedangkan pihak pelapor yang membuat sopir ekspedisi ditahan tengah diburu pihak kepolisian.

Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Antigen

Baca juga: Ngaku Dibegal Padahal Jual Motor, Pria Ini Menyesal: Saya Kebingungan Takut sama Istri

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Selasa (18/1/2022):

1. Kronologi sopir ekspedisi ditahan

Kejadian bermula saat sopir ekpedisi bernama Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia kemudian dibawa ke perusahan untuk diinterogasi.

Saat itu, Arsiman dicurigai telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Arsiman kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat dan langsung ditahan selama 8 hari.

Terhitung dari tanggal 4 hingga 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

Tak terima ditahan tanpa status hukum yang jelas, Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).

LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

2. Klarifikasi Kompol David Jeckson Sianipar

Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.

Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tidak ada penahanan," ujar David.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Warga Negara Perancis di Kawasan Mandalika

Baca juga: 6 Polisi Diperiksa setelah Pria 60 Tahun Tewas Diduga Dianiaya saat Penggerebekan Kasus Narkoba

David menjelaskan, Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.

Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.

Menurut David, orang terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjungkarang Barat.

"Kita juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang, informasinya masih di Jakarta," kata David.

3. Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)

Keputusan dicopotnya Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuang dalam surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad alias Pandra membenarkan pemutasian tersebut dikeluarkan Kapolda Lampung untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respons cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra.

Menurut Pandra, Kompol David dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerja kerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Kompol David) dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menilai Kompol David telah abai dan lalai serta melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Dia menambahkan, pemutasian ini adalah bukti ketegangan dari Kapolda Lampung terkait pelayanan presisi kepolisian kepada masyarakat.

"Anggota harus bertindak sesuai SOP, apalagi sampai menahan orang, harus memiliki kepastian hukum terlebih dahulu," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, saat ini kasus penahanan tanpa kepastian hukum yang menimpa Arsiman sedang didalami oleh Bidang Provost Polda Lampung.

"Saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung," kata Pandra.

4. Si pelapor akan diproses polisi

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa sebenarnya sosok pelapor yang disebut-sebut Kompol David Jeckson Sianipar jadi korban penipuan sopir ekspedisi.

Baca juga: 4 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Sadis Wanita Paruh Baya di Nafri, Berharap Pelaku Terungkap

Pelapor inilah yang membuat David harus menahan sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.

"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)(Kompas.comTri Purna Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved