ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Tangkap Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar, Diringkus setelah 15 Tahun Buron

Polisi akhirnya menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 120 milliar.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Polisi akhirnya menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 120 milliar, yang berstatus buronan selama 15 tahun. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi akhirnya menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 120 milliar, yang berstatus buronan selama 15 tahun.

Diketahui, Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim meringkus pria 48 tahun tersebut di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/1/2022) malam.

"Ditangkap tim Tabur gabungan di Jalan Biliton Selasa malam sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) pagi.

Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Rp 120 milliar Koko Sandoza Fritz Gerald (tengah) ditangkap di Surabaya Selasa (18/1/2022) malam.
Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Rp 120 milliar Koko Sandoza Fritz Gerald (tengah) ditangkap di Surabaya Selasa (18/1/2022) malam. (Dokumantasi Kejati Jatim)

Baca juga: Polda Papua Tangkap Seorang Warga di Perbatasan PNG, 24 Paket Ganja Disita

Baca juga: Relawan Lintas Komunitas Motor Membantu Korban Banjir di Amar

Berstatus Buronan

Terpidana tersebut, kata Fathur, tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI yang disampaikan secara patut.

Sehingga dia dinyatakan berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak keluar putusan Mahkamah Agung pada 2006 lalu.

Warga Pondok Pinang Jakarta Selatan itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Dalam putusan tersebut, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terens Puhiri, Si Kilat dari Numbay Star Papua Akhirnya Buka Mata Shin Tae-yong

Rugikan Negara hingga Miliaran

Koko Sandoza disebut terlibat kasus korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta pada 2002 yang merugikan negara sekitar Rp 120 milliar.

Dalam putusan tersebut, Koko Sandoza dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

"Usai ditangkap, terpidana Koko Sandoza dititipkan dulu di Rutan Kejati Jatim dan Rabu Pagi ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi pidana," jelas Fathur.(*)

Berita terkait lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved