ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bupati Langkat Ditangkap KPK

Bupati Langkat Terbit Peranginangin Jadi Tersangka, Uang Rp786 Juta Disita KPK

Ghufron menduga, uang yang berhasil diamankan oleh KPK itu hanya sebagian kecil dari kasus yang melibatkan orang nomor satu di Langkat tersebut.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang dalam perkara dugaan suap atas tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan lima pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang ratusan juta rupiah tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti sebagai bahan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca juga: Bupati Langkat Ditangpak KPK, Gubernur Edy: Jangan Dulu Kita Menghakimi

Kendati begitu, Ghufron menduga, uang yang berhasil diamankan oleh KPK itu hanya sebagian kecil dari kasus yang melibatkan orang nomor satu di Langkat tersebut.

Dengan begitu, dirinya menyatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap barang bukti lainnya.

Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin(Tribunnews)
Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin(Tribunnews) (Tribun-Papua.com/Tribun Network)

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh Terbit Rencana Peranginangin melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kontak Tembak Pecah di Maybrat Papua Barat, Prajurit TNI Terluka

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.

Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor. 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved