Bupati Langkat Ditangkap KPK
Bupati Langkat Terbit Peranginangin Jadi Tersangka, Uang Rp786 Juta Disita KPK
Ghufron menduga, uang yang berhasil diamankan oleh KPK itu hanya sebagian kecil dari kasus yang melibatkan orang nomor satu di Langkat tersebut.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Baca juga: Di Hadapan Para Jenderal, Prabowo Singgung Potensi Ancaman Militer Asing di Indo-Pasifik
Kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Terbit Rencana Peranginangin Tersangka Suap, Uang Senilai Rp786 Juta Disita KPK,