ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Polisi Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng, Dedanya Capai Rp 50 Miliar

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com
EKONOMI - Para pembeli minyak goreng di Hypermart Mall Jayapura, yang sudah mulai dibatasi karena masyarakat memborong minyak goreng dengan harga murah, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.

Namun hingga kini, ada beberapa swalayan maupun di pasar tradisional di Papua masih menerapkan harga diatas Rp 14 ribu per liter.

Bahkan, ada satu swalayan di Kota Jayapura kehabisan stok minyak goreng karena diborong oleh para konsumen.

Baca juga: Panic Buying, 1 Swalayan di Kota Jayapura Kehabisan Stok Minyak Goreng

Guna menertibkan hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ditetapkan pemerintah.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Murah, Emak-Emak Serbu Ramayana Abepura

"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, pihaknya membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Baca juga: Pedagang Gorengan di Papua Mengaku Senang Harga Minyak Goreng Turun

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000, Ancamannya Denda Rp 50 Miliar

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved