Senin, 20 April 2026

Info Mimika

Kabur Akhir Desember, Tahanan Kabur Lapas Timika Ditetapkan DPO

Tahanan kabur Lapas Kelas II B Timika ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
LAPAS -Tampak depan Lapas Kelas II B Timika di Jalan Poros SP 5, Mimika, Papua 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Tahanan kabur pada 31 Desember 2021 lalu di Lapas Kelas II B Timika saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui tahan kabur merupakan masyarakat asli Papua dikarenakan pada saat itu ada kunjungan dari warga Makassar.

“Kemudian ketika mereka pulang dia (tahanan) ini menyelip dan ikut pulang keluar lewat pintu depan saat jam besuk," ungkap Kepala Lapas Klas II B Timika, Marthen Bake Palinoan kepada Tribun-Papua.com, Jumat (21/1/2022) di kantornya.

Baca juga: Dandim Raja Ampat: Sertu Anumerta Miskel Rumbiak Sosok Patriot Sejati

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebagian Tubuh Damianus Ditemukan dari Mulut Buaya Mimika Papua

Ia mengatakan, pada saat itu memang ada Sipir, tapi Sipir tidak mengingat wajah tahanan sehingga satu tahanan tersebut bisa lolos.

"Jadi saat ini tahanan kabur sudah ditetapkan sebagai DPO dan disebarkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, terkait 7 sipir yang melakukan penjagaan sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan dibawa ke Kanwil Papua.

Sudah diperiksa dan mereka mengaku bahwa lalai dalam bertugas. Dan kasus ini akan sampai ke Kanwil Papua," katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved