Info Mimika
Kabur Akhir Desember, Tahanan Kabur Lapas Timika Ditetapkan DPO
Tahanan kabur Lapas Kelas II B Timika ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan wartawan Tribun-Papua.com Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Tahanan kabur pada 31 Desember 2021 lalu di Lapas Kelas II B Timika saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui tahan kabur merupakan masyarakat asli Papua dikarenakan pada saat itu ada kunjungan dari warga Makassar.
“Kemudian ketika mereka pulang dia (tahanan) ini menyelip dan ikut pulang keluar lewat pintu depan saat jam besuk," ungkap Kepala Lapas Klas II B Timika, Marthen Bake Palinoan kepada Tribun-Papua.com, Jumat (21/1/2022) di kantornya.
Baca juga: Dandim Raja Ampat: Sertu Anumerta Miskel Rumbiak Sosok Patriot Sejati
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebagian Tubuh Damianus Ditemukan dari Mulut Buaya Mimika Papua
Ia mengatakan, pada saat itu memang ada Sipir, tapi Sipir tidak mengingat wajah tahanan sehingga satu tahanan tersebut bisa lolos.
"Jadi saat ini tahanan kabur sudah ditetapkan sebagai DPO dan disebarkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait 7 sipir yang melakukan penjagaan sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan dibawa ke Kanwil Papua.
Sudah diperiksa dan mereka mengaku bahwa lalai dalam bertugas. Dan kasus ini akan sampai ke Kanwil Papua," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/22012022.jpg)