Hukum & Kriminal
Polres Jayapura Ungkap Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Narkotika Doyo
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jayapura mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu - sabu dari dalam Lapas
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jayapura mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu - sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura Doyo Baru, Senin(24/1/2022).
Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, serta Kasie Humas Iptu Iwan.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dianiaya dan Hendak Dicabuli saat Mandi di Sungai, Pelaku Dipergoki Warga
Menurut dia, kasus peredaran sabu - sabu dengan melibatkan 2 orang tersangka berinisial VS (34) dan NM (24) yang juga berstatus sebagai narapidana/warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura Doyo Baru.
Lanjut dia, dan juga seorang kurir berinisial PL (21) dengan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang.
Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu - sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.
Baca juga: PR Terbesar Shin Tae-yong Jelang Kontra Timor Leste, Rumakiek: Kami Siap
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dengan barang bukti sabu - sabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku,"kata Fredrickus W.A Maclarimboen melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (24/1/2022).
Kurir PL ditangkap pada Minggu (23/1/2022), dipertigaan Jaya Asri Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku PL, menurut Kapolres, mengaku paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku merupakan warga binaan Lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru.
Baca juga: Herman Harap Anak Muda Kamoro Tetap Pertahankan Warisan Budaya Nenek Moyang
"Dari keterangan kurir tersebut, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara, nantinya dijual, dan dikendalikan melalui lapas, dengan PL sebagai kurir.
Terkait pembayaran, kata dia, dilakukan melalui transfer rekening, ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Pelaku VS dan NM sebelumnya terjerat kasus serupa yakni narkoba jenis sabu - sabu.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa: Polemik Kemanan di Papua-Papua Barat Selamanya Jadi Masalah Bagi TNI
"Pelaku VS (34) dan NM (24) kami jerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"
"Sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika, dan juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,"
Dia menambahkan, hingga kini ketiganya masih mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)