ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Minyak Tanah Diamankan dari Penimbun, Polres Mimika Segera Lelang

Minyak tanah yang diamankan dari tangan empat penimbun minyak segera dilelang oleh pihak Polres Mimika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Minyak tanah yang diamankan dari tangan empat penimbun minyak segera dilelang oleh pihak Polres Mimika.

"Nanti, Secepatnya saya minta tim penyidik Satreskrim Polres Mimika untuk segera melelang minyak tanah yang disita dari keempat pelaku timbunan agar tidak menguap dan membahayakan," ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinta kepada Tribun-Papua.com, Minggu (23/1/2032) di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

"Jadi nanti barang buktinya berupa uang dari hasil lelang itu," sambungnya.

Baca juga: Mimika Aman di Awal 2022, Kapolres: Berkat Dukungan Masyarakat

Sebelumnya, Polres Mimika mengamankan empat tersangka penimbunan minyak tanah di Timika. Penangkapan tersangka ini terkait dengan penemuan dugaan penimbunan minyak tanah sebanyak 1,875 ton.

Empat orang tersebut telah diamankan dengan barang buktinya masing-masing.

Satu orang di antaranya berinisial H diamankan di Jalan Serui Mekar sekira pukul 21.00 WIT pada Kamis (16/12/2021) dengan barang bukti 12 jeriken berisi 25 liter. Jadi total keseluruhan 300 liter.

Kemudian Jumat (17/12/2021) pagi tim mengamankan tersangka berinisial Y di jalur 4, SP 4, Distrik Wania.

Y diamankan barang bukti sebanyak 14 jerigen 20 liter minyak tanah.

Totalnya 240 liter dengan satu unit mobil pickup Starwagon milik Y.

Baca juga: Bentrok Renggut 18 Nyawa di Sorong Papua Barat, Polisi: Dipicu Salah Paham Pengunjung Karaoke

Selanjutnya, tersangka berinisial SWP di amankan di Jalan Hasanudin. Dengan barang bukti sebanyak 805 liter minyak tanah.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial H dengan barang bukti 480 liter minyak tanah.

Empat TKP itu berhasil mengamankan 1,875 ton atau 1.875 liter minyak tanah. Semua barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved