Nasional
VIRAL Bupati Langkat yang Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Perbudakan Modern
Migrant CARE menyebut penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.
TRIBUNPAPUA.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/1/2022).
Pasalnya, dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana Peranginangin memiliki penjara manusia di rumahnya.
Penjara manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin ini berisi sejumlah orang, dan bahkan ada yang kondisinya babak belur.
Diduga, hal ini merupakan bentuk perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana Peranginangin.
Sosok Terbit Rencana Peranginangin, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya
Dikutip dari langkatkab/go/id, Terbit Rencana menjabat Bupati Langkat pada 20 Februari 2019 lalu.
Baca juga: Gangguan Jaringan Telekomunikasi Hambat Pekerja Pers di Jayapura
Sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana sebelumnya pernah menjadi Ketua DPRD Langkat, pada periode 2014-2018.
Dikutip dari Tribun Medan, Terbit Rencana Peranginangin lahir di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, 24 Juni 1972.
Terbit Rencana diketahui aktif dalam organisasi kepemudaan sejak ia belum terjun ke dunia politik.
Sejak tahun 1997 hingga saat ini Terbit Rencana pun masih menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila.
Beragam jabatan telah diemban Terbit selain menjadi Bupati Langkat.
Di antaranya Terbit menjabat sebagai Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 -2022.
Taka hanya sampai disitu, Terbit juga memantapkan dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat, pada tahun 2015-2020.
Baca juga: Ada Insiden Lain yang Picu Bentrok di Sorong, Irjen Tornagogo: Kami Minta Semua Pihak Menahan Diri
Dari sisi kekayaan, Terbit masuk dalam daftar kepala daerah terkaya di Indonesia pada 2021 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terakhir kali Terbit menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebagai laporan periodik.