PSU Yalimo
Awal Konflik Pilkada Yalimo: MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil
Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu: Pilkada Yalimo merupakan satu-satunya pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo, Papua, telah selesai, Rabu (26/1/2022) siang.
Kini, memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada 5 distrik di daerah itu.
Hingga sore ini, proses rekapitulasi suara dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan juga bantuan TNI.
"Saat ini pelaksanaan pemungutan suara di TPS memasuki tahap rekapitulasi dan anggota masih melakukan pengamanan disetiap TPS yang ada di 5 Distrik Kabupaten Yalimo," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, lewat rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com.
Baca juga: Ada Insiden Lain yang Picu Bentrok di Sorong, Irjen Tornagogo: Kami Minta Semua Pihak Menahan Diri
Pengamanan oleh aparat gabungan dilakukan demi kelancaran dan keamanan rekapitulasi penghitungan suara.
Dikatakan, komponen masyarakat juga ikut andil dalam menjaga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS.
"Sampai saat ini situasi pasca pemungutan suara aman kondusif, pemungutan suara di setiap TPS berjalan lancar," jelas Kamal.
Kurang lebih 1.500 personel disebar di sejumlah distrik hingga TPS di tingkat kampung.
Seribuan personel itu merupakan gabungan dari Polda Papua dan BKO Brimob Nusantara.
Kamal mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh ajakan atau isu yang tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Papua, Mahasiswa Minta KPK Usut Penggunaan Dana Otsus
Sekadar diketahui, pelaksanaan PSU di Kabupaten Yalimo digelar di 5 distrik; yakni Distrik Elelim, Apalapsili, Abenaho, Benewa dan Distrik Welarek.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu mengatakan, Pilkada Yalimo merupakan satu-satunya pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai.
Karena itu, seluruh komisioner KPU Papua berada di Yalimo untuk memberikan supervisi kepada penyelenggara Pilkada, mulai tingkat kabupaten hingga PPS.

Awal Konflik Pilkada: MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskulifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak Tiri dan Cucu hingga Ancam Ledakkan Granat Kena Pasal Berlapis
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1," kata Anwar.
"Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ujar dia.
Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang dilaksanakan pasca lutusan MK.
Sebab Erdi Dabi, telah dijatuhi pidana selama 4 (empat) bulan dengan ancaman pidana selama 12 (dua belas) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana.
Baca juga: 2 Kelompok Bertikai di Sorong Dipertemukan Demi Solusi Damai, Polisi: Semua Pihak Tahan Diri
Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam perkara ini, Erdi Dabi pada saat pendaftaran memang telah memenuhi persyaratan Pasal 7, namun dalam proses pemilihan ternyata yang bersangkutan dijatuhi pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tindak pidananya di atas lima tahun penjara.
Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi, Erdi Dabi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Mahkamah berpendapat, selama seseorang masih berstatus sebagai calon bupati atau wakil bupati, meskipun menempati peringkat pertama dalam rekapitulasi penghitungan suara, status yang bersangkutan dapat dibatalkan seandainya terjadi peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat.

Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun oleh badan peradilan, termasuk MK.
Oleh karena itu, MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Baca juga: Warga Sorong Diminta Tak Percaya Info Beredar di WA, Irjen Tornagogo: 17 TKP Harus Diungkap
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ungkapnya.
"Dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan," ucap Anwar Usman. (*)