Info Merauke
Kakek Rudapaksa Anak Tiri dan Cucu hingga Ancam Ledakkan Granat Kena Pasal Berlapis
Tersangka mengancam akan meledakkan granat terhadap korban (cucu) apabila melaporkan perbuatannya ke polisi.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang kakek di Merauke inisial HA (64) yang rudapaksa cucunya berusia 16 tahun dengan cara mengancam meledakkan granat, akhirnya dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengungkapkan, kakek jahat yang merupakan warga Merauke ini ternyata juga merudapaksa anak tirinya, yang merupakan ibu korban.
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Papua, Mahasiswa Minta KPK Usut Penggunaan Dana Otsus
“Pasal berlapis dari kehahatan seorang kakek. Ternyata dia sudah memperkosa anak tirinya sendiri. Setelah itu, anak tirinya melahirkan anak. Anaknya anak tiri (cucu kakek, red)itu juga diperkosa,” ungkap Untung Sangaji dalam konferensi pers di markasnya, Rabu (26/1/202).
Dijelaskan, tersangka mengancam akan meledakkan granat terhadap korban (cucu) apabila melaporkan perbuatannya ke polisi.
Selain itu, tersangka juga mengancam akan meledakkan granat di kantor Polres Merauke.
Kapolres berterima kasih kepada masyarakat yang telah jujur kepada Polres sebagai penegak hukum dan pengayom atas perbuatan tersangka.
“Jahat!cucunya sendiri diperkosa. Anak tirinya diperkosa. Hukum apa yang pantas buat dia. Sebenarnya, Undang-undang kalau tidak melarang ya kita tembak mati. Kasihan korban-korban itu sepanjang hidupnya membawa syndrom trauma,” ujar Untung Sangaji.
Baca juga: Ada Insiden Lain yang Picu Bentrok di Sorong, Irjen Tornagogo: Kami Minta Semua Pihak Menahan Diri
Kata kapoles, tersangka patut dihukum dengan pasal berlapis karena kejahatannya di luar batas kemanusiaaan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat sudah mendukung kita dengan doa dan semua yang terbaik,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin mengatakan, berawal dari informasi pelapor (H)membuat laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Senin (24/1/2022).
Kronologinya, pelaku beraksi sejak April 2020 lalu di kediamannya Jalan Natuna.
Korban (cucu dari pelaku, red) masih duduk di bangku SMP kelas IX.
“Persetubuhan dilakukan berulang kali selama 2 tahun, sejak 2020 hingga 23 Januari 2022,” bebernya.
Najamuddin menjelaskan, dalm perkara ini, pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi.
Baca juga: Warga Sorong Diminta Tak Percaya Info Beredar di WA, Irjen Tornagogo: 17 TKP Harus Diungkap