Info Merauke
Kakek Rudapaksa Anak Tiri dan Cucu hingga Ancam Ledakkan Granat Kena Pasal Berlapis
Tersangka mengancam akan meledakkan granat terhadap korban (cucu) apabila melaporkan perbuatannya ke polisi.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji bersama Kasat Reskrim AKP Najamuddin, PPA, dan tersangka saat konferensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (26/1/2022).
“Ditemukan barang bukti lainnya berupa amunisi dan granat. Saat ini barang bukti masih diamankan di Mako Brimob Merauke,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis; pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 216 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)