ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Kakek Rudapaksa Anak Tiri dan Cucu hingga Ancam Ledakkan Granat Kena Pasal Berlapis

Tersangka mengancam akan meledakkan granat terhadap korban (cucu) apabila melaporkan perbuatannya ke polisi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji bersama Kasat Reskrim AKP Najamuddin, PPA, dan tersangka saat konferensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (26/1/2022). 

“Ditemukan barang bukti lainnya berupa amunisi dan granat. Saat ini barang bukti masih diamankan di Mako Brimob Merauke,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis; pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 216 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved