KKB Papua
Panglima TNI Sebut Jatuhnya Korban TNI Merupakan Tindak Pidana Melawan Hukum
Jatuhnya korban TNI di tempat tugas oleh oknum masyarakat merupakan tindakan melawan hukum di Republik Indonesia
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Jatuhnya korban TNI di tempat tugas oleh oknum masyarakat merupakan tindakan melawan hukum di Republik Indonesia.
Adapun jatuhnya korban TNI seperti di beberapa lokasi dan Distrik Gome, Kabupaten Puncak merupakan tindak pidana melawan hukum serta pembunuhan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Baca juga: DPR Papua Fraksi Otsus Minta Kemendikbud Perhatikan Kampus ISBI
"Tidak ada korban yang jatuh karena tindakan TNI saat bertugas,"kata Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kepada Tribun-Papua.com, Jumat (28/1/2022) di Rimba Papua Hotel.
"Kita sudah melakukan evaluasi tentang apa yang dilakukan kedepan terhadap prajurit TNI yang bertugas di Papua,"ujarnya.
Baca juga: Perkembangan zaman, Pakar Transformasi Digital: Banyak Bank di Indonesia Akan Masuk ke Metaverse
Menurut dia, pihaknya memastikan tidak ada korban yang jatuh karena tindakanTNI. Dan TNI tidak ada lagi melibatkan tindakan pidana yang memang melanggar hukum RI.
Baca juga: Siaga Penuh Lawan Persipura Jayapura, Arema FC: Mereka Sudah Menemukan Karakternya
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kejadian menewaskan tiga prajurit ini.
" Untuk kedua insiden terakhir tetap di evaluasi. Tetapi tidak bisa saya sampaikan disini,"tambah dia.(*)