Bertemu Kapolda Maluku, Keluarga Penambang yang Tewas Ditembak Minta Anggota Brimob Dipecat
Keluarga korban penambang yang ditembak mati oknum Brimob minta pelaku dipecat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Keluarga korban penambang yang ditembak mati oknum Brimob minta pelaku dipecat.
Diketahui, Mede Nurlatu tewas ditembak anggota Brimob Polda Maluku, Bripka AB di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru pada Sabtu (29/1/2022).
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol M Guntur, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea.
Baca juga: Kronologi Oknum Brimob Tembak Penambang hingga Tewas, Berawal Adu Mulut soal Lahan Kolam Tambang
Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Tak Ada yang Lindungi Pelaku Bentrok Sorong, Kini 7 Orang Masuk DPO
Pertemuan dengan keluarga korban penembakan oknum Brimob itu berlangsung di Markas Polres Pulau Buru di Namlea, pada Minggu (30/1/2022).
Adapun perwakilan dari keluarga korban yang hadir dalam pertemuan itu yakni Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa (Ketua adat) Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.
“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.
Pada kesempatan itu, Latif juga menyampaikan ucapan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum.
Kepada keluarga korban, Kapolda Maluku mengaku sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” katanya.
Terkait insiden itu, Latif mengaku saat ini pelaku sudah ditangkap dan telah dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” terangnya.
Baca juga: Diwarnai Isak Tangis, Serda Rizal yang Gugur di Gome Papua Dimakamkan Tepat di Hari Lahir
Proses pidana, lanjut Kapolda, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.
"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Brigpol AB menembaki seorang penambang bernama Made Nurlatu di kawasan Gunung Botak hingga tewas, Sabtu (29/1/2022).
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.