Virus Corona
Begini Cara Menentukan Infeksi Omicron Menurut Kemenkes
Walaupun belum diketahui secara pasti jenis virusnya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetap harus menjalankan isolasi. Berikut ciri Omicron
2. Hasil tracing dari kasus positif (kontak) yang:
- a. Dirawat di rumah sakit dengan gejala klinis sakit berat atau meninggal dunia sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2.
- b. Kasus kluster pada kondisi khusus yaitu cluster dengan jumlah lebih dari 25 kasus maka jumlah sampel ditambah 3-5 sampel dari setiap kasus indeks.
3. Orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang.
4. Orang yang berpartisipasi dalam uji coba vaksin dan/atau telah divaksinasi secara lengkap atau full dose.
5. Anak-anak dengan usia kurang dari 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatkan kasus pada anak.
6. Pelaku perjalanan internasional, pelintas batas negara, dan pekerja migran yang tiba di Indonesia.
Baca juga: Belajar dari Rumah Kembali Diterapkan di Kota Jayapura, Begini Penjelasan BTM
Masa isolasi
Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron; untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Oleh karena itu, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pasien Covid-19 di Merauke Papua Meninggal Dunia
Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. (*)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-covid-19-varian-omicron-gejala-omicron-covid-19.jpg)