ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Pejabat Transfer Dana ke Pacar, Pakar: Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Menurut Yenti, pemerintah harus mampu menelusuri aliran uang yang disimpan secara pasif.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Yenti Garnasih - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, turut menanggapi soal dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dugaan kasus beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga, mendapat tanggapan serius dari pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menyebut, sejak dibuatnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenarnya sudah membaca kemana arah pelaku menyamarkan kekayaannya itu.

Menurut Yenti, banyak atau tidaknya uang yang dimiliki, tidak menjadi alasan seorang pelaku TPPU melakukan penyembunyian uang.

Baca juga: Ada Pejabat Negara Transfer Uang untuk Pacar, Ketua KPK Angkat Bicara

Mereka, kata Yenti, tetap saja akan melakukan tindak pidana itu meski nominalnya kecil.

Sehingga jika ada tanggapan bahwa TPPU dilakukan karena uang yang dimiliki seorang pelaku tindak pidananya kebanyakan, itu tidak benar.

"Sebetulnya saya tidak setuju dengan apa yang dikatakan bahwa uangnya kebanyakan (jadi dibagi-bagikan untuk menyamarkan hartanya)."

"Uangnya tidak banyak pun mereka tetap akan melakukan penyembunyian atau penyamaran ini."

"Yang kemudian akan ada transaksi-transaksi yang arahnya kepada para penerima (uang) ini, dan penerima ini pasti akan menerima transaksi uang dari pelaku TPPU."

"Jadi, sejak awal dibuatnya undang-undang (TPPU) ini secara internasional konvensi itu sudah diprediksi bahwa yang namanya TPPU itu bukan (melakukan penyimpanan uang secara) aktif saja, tetapi uangnya juga (ada yang disimpan secara) pasif," jelas Yenti dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).

Yang dalam hal ini adalah menyalurkannya pada orang-otang kepercayaan.

Baca juga: Emanuel Gobay: Pemerintah Pusat Hentikan Pembahasan Pemekaran Provinsi Papua 

Bisa itu pacar, keluarga, anak, istri maupuan rekan dan sahabat-sabat lainnya.

Untuk itu, menurut Yenti, pemerintah harus mampu menelusuri aliran uang yang disimpan secara pasif.

Sehingga, uang hasil TPPU tersebut dalam semuanya terungkap dan harus dikembalikan.

"Yang mengherankan adalah bukan heran karena ada pacar."

"Tapi yang heran adalah kenapa penegak hukum Indonesia tidak mau menelusuri pasifnya bukan hanya aktifnya saja."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved