Papua Terkini
Filep Wamafma: 2016 – 2019 PAD Papua Tak Pernah Sentuh 10 Persen dari APBD
Papua masih sangat bergantung pada dana transfer daerah karena selama 2016-2019 PAD Papua tidak pernah capai 10 persen dari APBD
Untuk Papua Barat, di 2016 persentasenya 5,1 persen, 2017 persentasenya 5,9 persen, kemudian mengalami penurunan di 2018 jadi 5,8 persen dan turun lagi ke angka 5,2 persen di 2019.
“Nah jika dimekarkan, otomatis transfer dana ke daerah semakin besar, karena setiap provinsi punya hak desentralisasi yang sama. Sanggupkah Pemerintah memenuhi ini semua mengingat ada program pembangunan Ibukota baru dan penanganan Covid?” kata Filep.
Selain itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengatakan, untuk daerah pemekaran, penerimaan DAU umumnya lebih diarahkan pada pembangunan prasarana pemerintah seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan belanja pegawai.
Kemudian, pengalaman masa lalu juga menunjukkan situasi yang dapat menjadi pelajaran pada pemekaran saat ini.
“Kajian BPK di 2009 sudah pernah membahas hal ini. Pengeluaran yang berkaitan dengan aparatur pemerintahan ini jelas memiliki pengaruh yang sedikit kepada masyarakat sekitar,”
Oleh karena itu, aliran DAU kepada daerah pemekaran, menjadi opportunity loss terhadap penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jadi, apakah kemiskinan dapat diselesaikan? Saya agak pesimis karena di waktu yang sama, pembangunan Ibu Kota Negara baru dan penanganan Covid pun masih membutuhkan dana yang sangat besar,” jelasnya.
Di sisi lain, Filep juga menyoroti fluktuasi PAD Provinsi Papua dan Papua Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, sesuai data BPS diperoleh bahwa realisasi total pendapatan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dari tahun 2019-2020 mengalami penurunan dengan total pendapatan dari sebesar Rp 11,34 triliun pada 2020 menjadi Rp 8,52 triliun pada 2020, dalam hal ini mengalami penurunan sekitar 24,87 persen.
“Penurunan ini selain disebabkan turunnya Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Di sisi lain, untuk Provinsi Papua, PAD 2021 sebesar Rp. 2.134 triliun. Meskipun melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.977 triliun, namun capaian tersebut juga dikarenakan adanya sumbangan PAD terbesar dari PT Freeport Indonesia. Sekarang, apakah PAD ini akan naik lagi saat dimekarkan?” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Filep menekankan agar jangan sampai setelah pemekaran, Papua dibiarkan begitu saja di tengah padatnya program pemerintah yang lain. Menurutnya, alokasi dana pemerintah pusat menjadi satu insentif dan modal awal bagi pemerintah DOB untuk mengoptimalkan pendapatan sendiri. Kemudian, pada waktunya pemerintah daerah ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap keuangan pemerintah pusat dan tidak mereproduksi kemiskinan baru. (*)