ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Siswi SMA Dirudapaksa lalu Dibunuh Mantan Pacar hingga Jasad Ditemukan Ayah Tiri Pelaku

VRM (16), siswi SMA di Kabupaten Siak, Riau, ditemukan tewas terkubur di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - VRM (16), siswi SMA di Kabupaten Siak, Riau, ditemukan tewas terkubur di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang siswa SMA berinisial VRM (16), ditemukan tewas terkubur di kebun sawit, pada Minggu (6/2/2022), sekira pukul 14.00 WIB.

Diketahui, VRM tewas dibunuh seusai dirudapaksa oleh mantan pacarnya berinisial SAS (16).

Jasad VRM ditemukan oleh HD, ayah tiri pelaku di kebun sawit di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Riau.

"Pada Minggu (6/2/2022), sekitar jam 14.00 WIB, saksi berinisial HD (ayah tiri pelaku) mencium bau busuk. Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal," Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

SAS (16), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Siak, Riau, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (7/2/2022).
SAS (16), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Siak, Riau, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (7/2/2022). (Dok. Polres Siak)

Baca juga: 100 Dosis Vaksin Booster Disuntikkan Bagi Karyawan Hotel Horison Kotaraja

Baca juga: Berawal Kecurigaan Bidan, Terungkap Ibu Paksa Keluarkan Janin dari Kandungan Putrinya

Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah olah TKP, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yakni SAS. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sebut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.

Kronologi Kejadian

Kata Gunar, kasus pembunuhan ini berawal saat korban hendak meminjam uang Rp 500.000 kepada pelaku untuk membayar utang.

Kemudian, lanjut Gunar, korban diminta pelaku untuk menjemputnya di rumah temannya berinisial AM di Jalan Siak Buton.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor.

"Pelaku membawa korban ke arah kebun sawit milik kakek korban dengan alasan untuk menemui ibunya untuk minta uang Rp 500.000, yang akan dipinjamkan kepada korban," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Pemilik Double O Sorong, DPRD: Jika Tidak, Kami Lapor ke Mabes Polri

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kebun sawit dengan alasan hendak menemui ibunya.

Setelah keluar dari kebun sawit, lanjut Gunar, pelaku berkata kepada korban bahwa ibunya mau kasih uang tetapi harus ketemu sama peminjamnya.

"Pelaku bilang 'ibu ada di pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya'. Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Ditangkap di Timika, Wakil Komandan KKB Enos Tipigau Terlibat Sejumlah Penembakan di Intan Jaya

Setelah tiba di pondok, sambung Ganjar, pelaku langsung mencekik korban dengan tangannya dari belakang.

Setelah korban lemas, pelaku menidurkan dan mengikat korban di pondok.

Pelaku juga menyumpal mulut korban agar korban tidak berteriak. Pelaku kemudian memerkosa korban.

"Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban dengan posisi telentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh," ujarnya.

Pelaku lalu mengangkat korban sejauh 20 meter dari pondok tersebut dan membunuh korban dengan pisau yang sudah dibawanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan ditutupi dengan pakai dahan kayu hingga pada Minggu jasad korban ditemukan oleh ayah tiri pelaku.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jasad Siswi SMA yang Dikubur di Kebun Sawit Usai Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacarnya Ditemukan oleh Ayah Tiri Pelaku

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved