Covid 19 Papua
Mau Berangkat? Ini Aturan Baru Penerbangan, Daerah Tujuan Wisata Tak Dilayani
Bandara Soekarno Hatta kini tak layani tujuan penerbangan wisata, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Seiring perkembangan Covid-19 di Indonesia, khususnya varian Omicron, pemerintah mengambil langkah cepat agar penyebarannya dapat ditekan.
Demikian, kebijakan PPKM Level 3 kembali diterapkan bagi daerah di Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, dan Bandung Raya.
Bahkan, Bandara Soekarno Hatta kini tak layani tujuan penerbangan wisata.
Ini diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi pelaku perjalanan Luar Negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata kini tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: 100 Dosis Vaksin Booster Disuntikkan Bagi Karyawan Hotel Horison Kotaraja
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
Ditetapkannya aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Lawan Omicron, Silwanus Sumule: Kuncinya Vaksinasi dan Disiplin Prokes
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direkotrat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub.
WNA dengan tujuan wisata wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital).
Baca juga: BTM Setop PTM, Silwanus Sumule: Sepakat, Keselamatan Anak Didik adalah Hukum Tertinggi!
Selain itu, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000.
Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Novie.
"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," tambahnya.
Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku
Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal.
Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tingkatkan Herd Immunity Covid-19, Personel Kodim 1710/Mimika Lakukan Vaksin Booster
Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria.
Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia pertama adalah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Begitu Cepat, Luhut: Masyarakat Jangan Panik!
Baca juga: Saga Mal Kota Jayapura Perketat Prokes Cegah Omicron
Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.
Baca juga: Aturan Baru PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan: Aktivitas Pasar sampai Jam 8 Malam Saja
Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkas Novie. (*)