Hukum & Kriminal
Ayah Tiri dan Kakek Kandung Rudapaksa ABG di Jambi, Terungkap Saat Korban Vaksinasi
Kedua pelaku berinisial melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah. Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bocah perempuan yang berusia 12 tahun di Tebo, Provinsi Jambi menjadi korban rudapaksa yang dilakukan orang terdekatnya.
Pelaku rudapaksa adalah HL (42), ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban.
Akibat perbuatan kedua pelaku kini korban hamil 7 bulan.
HL dan YY telah diringkus Tim Sultan Polres Tebo.
Kedua pelaku berinisial melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.
Baca juga: Oknum Ustaz Cabul di Timika Papua Terancam 15 Tahun Bui, Rudapaksa Anak Angkat dan Santriwati
Baca juga: Oknum Ustaz di Timika yang Cabuli Anak Angkat dan Murid Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgis terungkapnya kejadian tersebut.
Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.
Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut, ia mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.
Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screening.
Ternyata diketahu bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Saat ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Dikatakannya, untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.
Baca juga: Oknum Mahasiswa Cabul di Jayapura Terancam 15 Tahun Bui
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," katanya.
Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.
Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Tribunnews.com