Subsidi Minyak Goreng Papua
Kebijakan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Optimal se-Indonesia
Hingga kini, janji Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perihal minyak goreng Rp 14 ribu membanjiri pasar belum terpenuhi
Seorang ibu rumah tangga bernama Sri (29) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, mengatakan, kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan sudah terjadi selama seminggu ini.
Jika pun ada, Sri menuturkan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tidak sesuai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Memang langka sulit didapat, bahkan kami nyari ke luar daerah, karena minyak goreng merupakan kebutuhan rumah tangga. Jika ada pun yang jual tapi mahal, tidak sesuai yang seperti sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Sri, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Agar masyarakat dapat menikmati komoditas pangan pokok tersebut dengan harga yang murah.
Baca juga: HET Minyak Goreng, Kemendag: Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 11.500 per Liter
Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga bernama E Br Barus (38) yang bertempat tinggal di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
"Minyak goreng ini langka dan jika ada juga mahal. Dari warung di pelosok hingga toko swalayan juga tidak ada stok barang padahal pemerintah sudah menurunkan harga minyak goreng," ujar E Br Barus.
"Walaupun harga murah tapi stok barang sulit didapat, jadi masyarakat harus bagaimana. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ekonomi pun masih sulit," sambungnya.
Pemerintah Tak Mampu Hadapi Lonjakan Harga
Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai Kementerian Perdagangan banyak mengganti kebijakan, yang menunjukkan ketidakmampuan dalam menghadapi lonjakan harga minyak goreng.
Rahma menjelaskan, dari awal adanya kenaikan harga, harusnya segera dicari celahnya dan buat kebijakan yang dilaksanakan untuk mengambil langkah solutif. Karena jika tidak, maka seperti yang dialami sekarang ini, terjadi kelangkaan.
"Ini terbukti ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi indikasi adanya kartel," ujar Rahma dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Kebijakan yang diambil saat ini belum terasa manfaatnya sampai ke masyarakat. Seluruh eksportir yang akan mengekspor saat ini wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya.