Utang ke Rentenir Rp 20 Juta Jadi Rp 100 Juta, Pasutri Ajak Anak Curi Motor untuk Melunasinya
Pasangan suami istri di Sintang, Kalimantan Barat nekat mencuri hingga 53 unit sepeda motor demi melunasi utang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pasangan suami istri di Sintang, Kalimantan Barat nekat mencuri hingga 53 unit sepeda motor demi melunasi utang.
Kedua pelaku yang berinisial EL dan AR tersbeut diketahui telah melakukan pencurian sejak Oktober 2021 namun baru tertangkap warga pada Rabu (26/1/2022).
Pasutri tersebut selalu melibatkan satu anak mereka yang masih berusia 16 tahun saat melakukan aksi pencurian.
Ironisnya, anak pelaku yang masih di bawah umur itu justru sempat mengingatkan orangtuanya agar tidak melakukan pencurian.
Dikutip dari TribunPontianak.com, kini EL bersama suaminya yakni AR dan anaknya AD telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kepergok saat Hendak Curi Anjing, Maling Tinggalkan Motornya yang Ternyata juga Hasil Curian
Saat diperiksa polisi, AR mengaku tidak pernah mengajak anaknya untuk ikut mencuri.
AR mengatakan, justru istrinya yang mengajak sang anak ikut mencuri.
"Karena ndak ada kawan, kemudian anak saya ke manapun saya pergi dia ikut," kata EL, Rabu (9/2/2022).
EL mengaku, dirinya sendiri pernah diperingatkan jangan mencuri oleh sang anak.
"Anak saya tahu. Kadang dia juga mengingatkan. Dia bilang, 'Mak hati-hati, kalau ketahuan warga (mencuri) kita hancur. Seandainya mama tidak ada utang rentenir, mama tidak usah ambil barang', Dia mengigatkan saya," kata EL.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara menyatakan, kasus yang menjerat anak pelaku akan diselesaikan secara diversi.
Baca juga: Tebang dan Curi Pohon Milik Pemda di Pinggir Jalan saat Dini Hari, 11 Orang Ditangkap Polisi
Bunga Utang Rp 100 Juta
Menurut pengakuan pelaku, mereka terlilit utang seusai meminjam uang dari rentenir untuk modal usaha.
Pada tahun 2016, EL dan AR meminjam uang ke rentenir sebesar Rp 20 juta namun bunganya terus bertambah hingga Rp 100 juta.
"Karena terlilit utang rentenir, dari tahun 2016. Dulunya 20 juta berbunga sampai 100 juta lebih," ungkap AR.
"Lumayan lah (utangnya) sampai rumah sudah saya jual untuk membayar utang. 100 juta rupiah. Awalnya minjam duit sama rentenir untuk modal jualan kaligrafi untuk hiasan dinding," imbuh EL.
Lantaran jumlah utang semakin membengkak, EL berdiskusi ke suaminya untuk mengambil jalan pintas guna melunasi utang mereka.
Baca juga: CCTV Rekam Aksi Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Acungkan Pistol saat Dikejar
"Lumayan lah (utangnya) sampai rumah sudah saya jual untuk membayar utang. 100 juta rupiah. Awalnya minjam duit sama rentenir untuk modal jualan kaligrafi untuk hiasan dinding," aku EL.
"Pertama yang punya ide saya. Terus saya tanya ke ayahnya gimana (cara melunasi utang), kalau makin hari gak dibayari makin berbunga, bunganya bisa jadi banyak lagi saya bilang gitu. Terus saya bilang ke suami, ' kalau ambil jalan pintas ini gimana'. Suami jawab, 'Ya terserah kamu kalau bisa, ya lakukan, kalau ndak ya ndak usah dikakukan. Gitu aja," ujar EL.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian yang dilakukab oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun," kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pasutri Curi 53 Motor untuk Bayar Utang, Anak Pelaku Coba Mengingatkan: Ketahuan Warga Kita Hancur