Info CPNS
CPNS Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan BKN
Pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar. Lantas, apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri?
Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.
Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.
Baca juga: Simak Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK 2022, Tak Dibuka untuk CPNS
"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.
Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.
"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN"