ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Covid 19 Papua

Terlewat 6 Bulan untuk Vaksin Kedua, Kemenkes: Ini Panduan Vaksinasi Ulang

Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06/II/921/2022 mengenai Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua
JAYAPURA TERKINI - Warga Kota Jayapura sedang mengikuti vaksinasi Covid-19. Sejak melonjaknya kasus aktif Covid-19 lagi, warga berharap varian baru Covid-19 yakni Omicron tak berkembang ataupun menyebar di ibu kota Provinsi Papua itu, Minggu (6/2/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Jika tenggat waktu dari vaksinasi dosis pertama lewat dari 6 bulan untuk vaksinasi kedua, maka warga disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang.

Adapun jenis vaksin yang digunakan boleh berbeda dari suntikan pertama.

Baca juga: Kasus Omicron Makin Tinggi, Gubernur Bank Indonesia: Perekonomian Indonesia Tetap Bertumbuh

Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06/II/921/2022 mengenai Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out, yang terbit pada 13 Februari 2022.

"Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula," kata Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022).

Langkah tersebut diambil untuk mendapatkan perlindungan yang optimal.

Vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap, baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.

Kemenkes menegaskan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out ini juga sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.

Namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.

Baca juga: Kena Gejala Demam - Flu Tapi Tak Mau Rapid Antigen atau Tes PCR, Ini Saran Jubir Covid-19

Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Sementara, bagi sasaran yang belum menerima dosis kedua atau mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platfom yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Baca juga: Waduh, Ada Rp 25 Triliun Tagihan Rumah Sakit Covid-19 Belum Dibayar

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan

diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat

menggunakan vaksin dengan platfom berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat," jelas Maxi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved