Pelanggaran HAM
Jenderal Andika Perkasa Tegas Soal Pelanggaran HAM di Paniai Papua: Silakan Diperiksa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan supaya kasus yang diduga melibatkan anak buahnya tersebut tuntas.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua yang dilakukan oknum TNI menyita perhatian.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan supaya kasus yang diduga melibatkan anak buahnya tersebut tuntas.
Kini Andika Perkasa menunjukkan sikap tegasnya terhadap para prajurit TNI yang diduga terlibat.
Jenderal Andika Perkasa juga meminta Puspom TNI melakukan hal serupa dengannya.
Jenderal Andika Perkasa mempersilakan prajurit TNI diperiksa di kantor Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Anggota Polisi Terkait Peristiwa Paniai Berdarah 2014, Segera Diungkap?
Ia menyampaikan kepada Komandan Puspom TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo untuk mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa prajurit TNI di mana pun sesuai kebutuhan.
"Tapi mau diperiksa di mana saja monggo. Karena penyidiknya mereka (Kejaksaan) kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan silakan," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa (15/2/2022).
Jenderal Andika Perkasa juga menekankan agar jangan sampai ada kesan TNI membatasi baik waktu maupun lokasi dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Yang penting serah terimanya yang jelas. Jangan ada kesan seolah-olah, oh supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, tidak. Bebas. Sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya Nazali melaporkan kepada Andika saat ini penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM Paniai sudah di tahap pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi dari kepolisian dan sipil telah diperiksa.
"Rencananya untuk pemeriksaan TNI nanti akan kami sampaikan. Kalau memang dilaksanakan pemeriksaan di Jakarta, kita sudah siapkan tempatnya di Kantor Puspom TNI," kata Nazali.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Persilakan Kejagung Periksa TNI Atas Kasus Pelanggaran HAM di Paniai
Terkini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI telah memeriksa terhadap 6 orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa keenam saksi itu diperiksa terhitung sejak Senin 7 Februari 2022 sampai dengan Selasa 8 Februari 2022.
Dijelaskan Leonard, tiga orang saksi pertama diperiksa pada Senin tanggal 7 Februari 2022.
Mereka diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai.
"3 orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014," ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Ketiga saksi selanjutnya, kata Leonard, juga berasal dari pihak kepolisian RI.
Baca juga: Andika Perkasa Blakblakan Soal Kasus Paniai Berdarah: Silahkan Kejagung Kalau Mau Periksa
Namun, dia dimintai keterangan terkait peristiwa yang berbeda dengan ketiga saksi sebelumnya.
"Hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," jelas Leonard.
Dengan begitu, Leonard mengungkapkan total ada 37 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang dari pihak Kepolisian RI; dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI)," pungkas Leonard.
Jenderal Andika Perkasa tak pandang bulu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memang tak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Contohnya saja yang terbaru adalah masalah pelaporan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penghinaan agama.
Merespon laporan tersebut, Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam dan sangat transparan.
Ia membeberkan dengan jelas langkah-langkahnya untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan dugaan penghinaan agama terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.
Baca juga: 6 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
“Kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan sudah kita mulai sejak Senin (31/1/2022) kemarin,” ujar Jenderal Andika Perkasa, melansir dari Kompas TV dalam artikel 'Kata Panglima TNI Andika Perkasa Soal KSAD Dudung Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Agama'.
Panglima TNI juga menyampaikan, sejumlah saksi ahli telah dihadirkan senin lalu untuk memastikan adanya penghinaan agama pada pernyataan Jenderal Dudung.
“Proses-proses permintaan keterangan dari pelapor, kemudian juga konfirmasi keberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli.
Untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ujar Panglima TNI.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer karena Pernyataannya di YouTube.
Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan KSAD Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat 28 Januari 2022.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung Abdurachman yang dianggap menyinggung umat agama tertentu.
Pernyataan ini disampaikan saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung Abdurachman tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Januari 2022.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad'.
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung Abdurachman juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Baca juga: Prajurit TNI di Papua Diminta Tingkatkan Pembinaan Teritorial, Jenderal Andika: Sasar Masyarakat
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut.
Atau memproses Dudung Abdurachman secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan. Terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Damai mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo.
Perintah Tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memang dikenal tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.
"Harus pecat", itulah perintah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait prajurit TNI yang melanggar hukum disiplin militer.
Hal ini diungkapkan Jenderal Andika Perkasa saat melakukan rapat dengan jajaran Bidang Hukum TNI, dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari 3 unsur.
Melansir dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, rapat tersebut membahas terkait update tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer, oleh Prajurit TNI di beberapa daerah.
Telah dilaporkan dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera di limpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer.
Baca juga: Nabire Harus Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Bupati Mesak Magai: No Kompromi
Dan sisa di antaranya masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polisi Militer.
Seusai mendengarkan perkembangan kasus, Panglima TNI memberikan arahan, agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Prajurit TNI.
Wajib ditindak tegas berdasarkan hukum militer yang berlaku.
"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI menegaskan lagi, bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata harus tetap dipecat karena sudah berniat.
"Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," tegas Panglima TNI Jenderal Andika.
Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut, prajurit tersebut sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Prajurit TNI Pelanggar HAM Paniai di Tangan Kejaksaan, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kepala-staf-angkatan-darat-ksad-jenderal-tni-andika-perkasa-menggelar.jpg)