PSU Yalimo
Pilkada Yalimo Papua Terlama di Indonesia: Dua Kali PSU dan Hasilnya Kembali Digugat ke MK
Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan Pilkada.
Gugatan Kembali Diajukan ke MK
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yalimo kembali digugat ke MK oleh Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.
Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU.
Baca juga: KPU Papua: Seluruh Komisioner Terjun Supervisi PSU Pilkada Yalimo
"Pasca putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/02/2022).
Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.
"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalau tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.
Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak dari konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo. Namun, penegakan demokrasi juga penting.
Sehingga masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum.
"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakkan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya," kata Yance.
"Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," tambahnya.
Selain itu, Yance mengetahui ada materi gugatan lain mengenai hasil perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Mengenai gugatan perolehan suara itu hanya alternatif saja," katanya.

Berharap Lakius Peyon-Nahum Mabel legawa
Pendukung pasangan Nahor Nekwek-John Wilil menyayangkan gugatan yang dilayangkan pasangan Lakius-Nahum.
Koordinator tim hukum pasangan Nahor Nekwek-John Wilil, Leo Himan menambahkan, masyarakat menjadi korban dari rangkaian panjang Pilkada Yalimo yang tak kunjung usai.
Tak hanya masyarakat, para pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi korban karena kepala daerah tak kunjung terpilih.
"Kami mohon untuk sayang kepada masyarakat, saya pikir Pilkada bukan saja hari ini berakhir tetapi nanti lima tahun mendatang lagi akan digelar, untuk itu siapkan diri untuk maju berikut lagi,” kata Leo.
Menurut dia, konflik politik yang berkepanjangan di Yalimo telah mengorbankan banyak hal.
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Yalimo Tak Diterima, Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel Gugat ke MK
Masyarakat, kata dia, merupakan pihak paling dirugikan.
"Elite-elite politik yang bermain di situ kami minta tolong untuk hentikan ajuan ke MK karena yang menentukan pilihan adalah masyarakat, yang menentukan calon mereka siapa, dan saya pikir bahwa masyarakat sudah menentukan pilihan mereka," jelas Leo.
"Jadi apa bila ada elite-elite politik yang bermain di belakang, tolong dihentikan dan siapa pun yang terpilih adalah pilihan rakyat dan bukan partai politik,” kata Leo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Panjang Pilkada Yalimo, Sudah 15 Bulan, tetapi Belum Juga Usai...",