ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

BPJS Kesehatan Syarat Wajib untuk Jual Beli Tanah Tuai Kritik, Pengamat: Paksaan dan Mengada-ada

Mulai 1 Maret 2022, permohonan peralihan hak atas tanah atau satuan rumah rumah susun harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu BPJS Kesehatan

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi BPJS. 

Terkesan bahwa pemerintah memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Oknum Pengacara Palsukan Dokumen Kematian Warga, Nikmati Puluhan Juta dari Klaim Santunan BPJS

Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan dijadikan syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau kuliah.

Menurut dia, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan tidak bisa diterima.

Alih-alih membuat aturan yang sifatnya memaksa, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika hendak menarik masyarakat untuk menjadi peserta.

"Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS," kata dia.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. Ia menilai, aturan baru yang dibuat pemerintah itu konyol dan irasional.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Dirut BPJS Dorong Peserta JKN-KIS Manfaatkan Fitur Antrean Online Akses Layanan Kesehatan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tidak ada kaitannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus hak lainnya.

"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman. (*)

Sumber: Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mengacu pada Instruksi Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved