Kasus Penimbunan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng, Produsen Akui Takut Rugi jika Segera Dilepas ke Pasar
Kasus peenimbunan 1,1 juta liter minyak goreng terjadi di sebuah gudang penyimpanan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus peenimbunan minyak goreng terjadi di sebuah gudang penyimpanan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 1,1 juta liter minyak goreng yang sengaja ditimbun di dalam gudang tersebut.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Sumatera Utara.
Alasan penimbunan tersebut rupanya karena pihak produsen takut merugi.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut Naslindo Sirait yang memimpin sidak itu menjelaskan, minyak goreng tersebut diduga sengaja ditahan oleh pihak produsen menyusul penetapan satu harga per 1 Februari 2022 lalu.
Mereka menimbun barang-barang tersebut pada sebuah gudang di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Viral Video Emak-emak Rebutan Minyak Goreng di Supermarket, Serbu Etalase dan Saling Dorong
Takut Rugi
Naslindo mengungkapkan, petugas sempat menanyakan kenapa pasokan minyak goreng itu tak segera dilepas ke pasar.
"Mereka jawab, takut rugi," ungkap Naslindo.
Pihak perusahaan mengaku takut merugi karena HET yang ditetapkan pemerintah masih di bawah biaya produksi yang ditanggung perusahaan.
Padahal, kata dia, pemerintah memiliki mekanisme tersendiri agar pihak pengusaha bisa mengklaim kerugian yang timbul.
Sehingga sebenarnya tak ada alasan bagi produsen untuk sengaja menahan pasokan, sementara masyarakat membutuhkan minyak goreng.
Penemuan ini pun langsung diserahkan ke pihak kepolian untuk diusut lebih lanjut. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mulai melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Optimal se-Indonesia
Penuhi 6-10 Persen Kebutuhan dalam Sebulan