ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ingat Brigjen Junior Tumilaar Pembela Lahan Warga? Kini Ditahan Atas Perintah Jenderal Dudung

Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar memang ditahan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Beredar surat yang menyatakan Brigjen Junior Tumilaar kini sedang menjalani penahanan dan sakit. (Capture Video Kompas TV) 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Foto sebuah surat yang menyebut Brigjen Junior Tumilaar meminta untuk dievakuasi ke rumah sakit dari dalam tahanan, beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat itu berupa tulisan tangan Brigjen Junior Tumilaar yang ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Publik pun dibuat terkejut karena faktanya Brigjen Junior Tumilaar sudah menjalani tahanan sejak akhir Januari 2022 kemarin.

Baca juga: Mertua Jenderal Dudung Ternyata Mantan Politisi PDIP dan Perwira Tinggi TNI, Begini Kisahnya

Lalu kenapa Junior Tumilaar ditahan?

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar memang ditahan.

Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Surat permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Baca juga: Jenderal Dudung: Copot Komandan Macam Kapal Keruk yang Tak Perhatikan Perlengkapan Prajurit

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved