ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Modus Minta Dipijit, Ayah di Timika Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Pelajar

Selain itu, SAS juga mencabuli dua anak kandung perempuannya yang lain. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam korban.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis di bawah umur di Kediri, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria paruh baya. Pelaku dan korban kenal lewat medsos. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah berinisial SAS (54) di Timika, Papua, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan masih menempuh pendidikan SMA.

Selain itu, SAS juga mencabuli dua anak kandung perempuannya yang lain.

Saat ini, SAS sudah ditangkap oleh jajaran Polres Mimika yang menerima laporan atas kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Rabu (23/2/2022), dengan nomor LP/B/123/II/2022/SPKT/Polres Mimika.

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Kota Jayapura Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku ditangkap di rumahnya sesaat setelah polisi menerima laporan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam milik korban.

"Pelaku SAS mencabuli ketiga anaknya, pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu anaknya berlebihan (disetibuhi)," kata Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar kepada dikutip Tribun-Papua.com, Kamis (24/2/2022).

Hasil pemeriksaan, korban rudapaksa itu merupakan anak kelima dari enam bersaudara.

"Jadi pelaku ini memiliki enam anak, tiga di antaranya anak perempuan, tiga lainnya laki-laki," katanya.

SAS melakukan perbuatannya sejak November 2021. Modus pelaku adalah meminta untuk dipijat.

"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022)," katanya.

Kebetulan, ibu dari korban sudah meninggal dunia.

Baca juga: Guru Agama di Tegal Rudapaksa Muridnya: Karena Saya Sayang

Sejak kecil, korban dirawat oleh tantenya.

Pada saat kejadian, korban sedang datang ke rumah ayahnya yang sudah menikah dengan orang lain.

"Jadi, pada saat itu ada masalah korban dengan tantenya sehingga kembali ke rumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain. Dan di situlah SAS melakukan aksi brutalnya," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 juncto 76 D UU nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved