ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah yang Cabuli Hingga Setubuhi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Bui

Seorang Ayah di Timika yang tegah mencabuli hingga menyetubuhi anak kandungnya terancam 15 tahun bui/penjara

NET
Ilustrasi Penjara 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Seorang Ayah di Timika, Papua  yang mencabuli hingga menyetubuhi anak kandungnya masih dibawah umur, terancam 15 tahun bui/penjara

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.

Baca juga: Gerai Salon di Lantai 2 Mall Jayapura Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Pelaku tegah mencabuli hingga menyetubuhi korban berinisial YR (15) yang merupakan anak kandungnya.

SAS tidak hanya melakukan hal itu kepada YR namun ia juga mencabuli kedua anak perempuan lainnya. Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Pelaku Pencurian Kotak Amal Berisi Uang Rp 75 Ribu setelah Datang ke Rumahnya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/123/II/2022/SPKT/Polres Mimika pada Rabu (23/2/2022) dengan pelapor Regina Vika Pasinggi.

Regina melapor tentang persetubuhan anak kandung dibawah umur. Sekadar diketahui, korban YR (15) beralamat di Nawaripi Dalam, SMPN 7 Mimika, saat ini masih menempuh pendidikan di SMA Tiga Raja.

Baca juga: Jadwal Pekan ke-27 Liga 1 Hari Ini, Jumat 25 Februari 2022: Persib Vs Persela, PSM Vs Bhayangkara

Saat menerima laporan, kata dia, polisi mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana dalam milik korban.

Lanjut dia, untuk keterangan sementara bahwa korban ini merupakan anak ke lima dari enam bersaudara.

"Jadi pelaku ini memiliki enam anak, tiga di antaranya anak perempuan, tiga lainnya laki-laki,"kata Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: 137 Warga Ukraina Tewas di Hari Pertama Serangan Rusia

"Pelaku SAS mencabuli ketiga anaknya, pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu anaknya berinisial YR berlebihan (sudah disetibuhi),"ujarnya lagi.

Berhtu Harydika menjelaskan, aksi itu dilakukan SAS berulangkali sejak November 2021 pukul 21.00 WIT dengan modus pijit. Setelah itu pelaku memegang payudara dan kemaluan korban.

Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Ayah Kandung Gauli Anak Laki-lakinya Sejak 2018: Keluarga Geger

Kejadian itu dialami YR pada bulan yang sama dimana tindakan cabul dilakukan ayahnya dua kali, sudah berani menghisap payudara YR, dan menaikan baju hingga memegang kemaluan korban.

Selanjutnya, YR di ajak ke belakang rumah dengan bahasa "ko tidur yah nak. Bapak yang naiki."

"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022) dialami YR pada saat pelaku mengantar anaknya ibadah," katanya.

Baca juga: Spesialis Curanmor di Kota Jayapura Ditangkap, 20 Unit Motor Terjual 

Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.

"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain. Dan disitulah pelaku SAS melakukan aksi brutalnya,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved