Brigjen Junior Tumilaar Minta Diampuni, Danpuspomad Ungkap Respons KSAD Jenderal Dudung
Dnpuspomad mengungkap respons KSAD Dudung soal Brigjen Junior Tumilaar yang meminta pengampunan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkap respons KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal Brigjen Junior Tumilaar yang meminta pengampunan.
Diketahui, Perwira TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena turut campur dalam kasus sengketa tanah.
Dudung, kata Chandra, menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum di TNI.
"KSAD menyerahkan penuh ke proses hukum di TNI," kata Chandra menjawab pertanyaan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer meski Sudah Pensiun, Ini Penjelasan Danpuspomad
Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang saat membantu warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kasus sengketa tanah dengan perusahaan pengembang, PT SC.
Pada akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar menyita perhatian karena vidoenya saat mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah viral di media sosial.
Brigjen Junior Tumilaar juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR.
Sejumlah warga Bojong Koneng mengadu karena jadi korban penggusuran sepihak PT SC.
Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membantu warga yang menjadi korban penggusuran.
Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
TNI melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar bukan karena Staf Khusus KSAD itu memberi pembelaan kepada warga.
Brigjen Junior Tumilaar diproses hukum militer karena dinilai "ikut campur" dalam kasus hukum sipil.
Baca juga: Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk Dirujuk ke RSPAD Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Danpuspomad
Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era Orde Baru.
Oleh TNI, Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak tunduk terhadap perintah pimpinan.
Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.