ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemuda 21 Tahun Ditangkap setelah Nekat Curi Mobil, Ngaku Terlilit Utang Chip Game Online

Diketahui, IU ditangkap Tim 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (26/2/2022) malam.

Editor: Claudia Noventa
TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan - Pemuda 21 tahun berinisial IU, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap setelah mencuri sebuah mobil pikap 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemuda 21 tahun berinisial IU, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap setelah mencuri sebuah mobil pikap.

Diketahui, IU ditangkap Tim 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (26/2/2022) malam.

"Semalam tim gabungan dari Polda dan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan IU yang merupakan pelaku pencurian sebuah mobil pikap Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi BN 9310 AW," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Vs Kereta Api: Korban Tewas hingga Pengakuan Saksi Mata

Baca juga: Ayah dan Anaknya Berusia 12 Tahun Dihajar setelah Kepergok Mencuri Burung di Teras Rumah Warga

Menurut Kabid Humas, IU ditangkap di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

"Tim menangkap pelaku saat pelaku sedang menumpang mengecas handphone miliknya di toko warga di Desa Dalil," kata Maladi.

Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa seseorang hendak menjual mobil pikap merek Suzuki APV hitam dengan nomor polisi BN 9310 AW.

Sebelumnya diketahui mobil tersebut hilang dicuri dari Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 Februari 2022.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku dan berpura-pura mau membeli. Namun pelaku tidak juga muncul.

Selanjutnya pukul 19.30 WIB, tim gabungan menerima informasi bahwa pelaku menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Sebelum sampai ke Mentok, tim melihat satu unit mobil Suzuki APV pikap warna hitam dengan nopol BN 9310 AW sedang parkir di pinggir jalan di Desa Dalil dan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Maladi.

Baca juga: Ibu dan 2 Anak Ditemukan Tewas Berpelukan seusai Rumah Terbakar, Diduga Panik lalu Masuk Kamar Mandi

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah mencuri mobil pikap tersebut. Modus pelaku adalah mencuri kunci mobil lebih dulu, lalu menggondol mobil pada keesokan harinya.

"Alasan pelaku nekat mencuri mobil tersebut dikarenakan pelaku terlilit hutang chip game High Domino sebesar Rp 6 juta," ungkap Maladi.

Pelaku dan barang bukti diserahkan pada Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Game Online, Pemuda di Bangka Tengah Nekat Curi Mobil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved